Cara Mengurus Perizinan dan Standar Keamanan Pangan UMKM Makanan

 Cara Mengurus Perizinan dan Standar Keamanan Pangan UMKM Makanan



Mengurus perizinan dan keamanan pangan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta menghindari masalah hukum. Berikut langkah-langkah utamanya:



1. Mengurus Legalitas Usaha


Sebelum mengurus izin pangan, pastikan usaha kamu sudah memiliki legalitas dasar:


  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  • Pilih klasifikasi usaha kuliner/makanan sesuai kegiatan usaha
  • NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha dan menjadi syarat untuk perizinan lainnya



2. Mengurus Sertifikat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)


Untuk UMKM makanan rumahan, PIRT adalah izin paling umum. Langkah umum:


  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan
  • Mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan setempat
  • Dilakukan survei lokasi produksi
  • Jika lolos, sertifikat PIRT diterbitkan
  • PIRT biasanya berlaku selama beberapa tahun dan dapat diperpanjang.


3. Izin BPOM (Jika Skala Lebih Besar)


Jika produk dipasarkan secara nasional atau dalam skala besar, diperlukan izin BPOM. Persyaratan umumnya:


  • Fasilitas produksi yang memenuhi standar
  • Dokumen komposisi dan proses produksi
  • Uji laboratorium produk
  • Izin BPOM meningkatkan kredibilitas dan peluang masuk ke retail besar.


4. Memenuhi Standar Keamanan Pangan


Beberapa standar dasar yang wajib diterapkan:


  • Kebersihan tempat produksi (lantai, dinding, ventilasi)
  • Peralatan bersih dan aman untuk pangan
  • Bahan baku berkualitas dan terkontrol
  • Pekerja menjaga kebersihan diri (cuci tangan, pakaian bersih)
  • Penyimpanan bahan dan produk jadi terpisah dan tertutup
  • Penerapan standar ini sering disebut sebagai CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).



5. Sertifikasi Halal (Opsional tapi Penting)


Untuk pasar Indonesia, sertifikat halal sangat disarankan. Manfaatnya:


  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas pasar
  • Menjadi nilai tambah produk
  • Saat ini tersedia jalur sertifikasi halal gratis untuk UMKM tertentu.



6. Pencantuman Label Produk yang Benar


Label kemasan harus memuat:


  • Nama produk
  • Daftar bahan
  • Berat bersih
  • Tanggal kedaluwarsa
  • Nomor izin (PIRT/BPOM)
  • Nama dan alamat produsen
  • Label yang jelas menunjukkan profesionalisme usaha.



Kesimpulan


Mengurus perizinan dan standar keamanan pangan memang membutuhkan proses, tetapi manfaatnya sangat besar bagi keberlangsungan UMKM makanan. Dengan legalitas yang lengkap dan produk yang aman, usaha akan lebih dipercaya, mudah berkembang, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Komentar